PKS antara Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

PKS antara Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Bertempat Gedung VVIP ruang auditorium Roebiono Kertoepati Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI dilaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik antara Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kab. Situbondo dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN RI. Acara dimaksud di buka oleh Sekretaris Utama (Syahrul Mubarak,S.IP,MM).

Peserta yang mengikuti giat dimaksud, berjumlah 10 UTP (unit teknis persandian) yang berasal dari Pemkab/Kota diantaranya dari Situbondo, Kebumen, Buleleng, Tuban, Kendal, Pulang Pisau, Pesisir Pantai (Sumbar), Padang Pariaman, serta dari Pengadilan Negeri Cikarang dan Universitas Negeri Semarang (UNNES). Pada kesempatan ini dilaksankan penandatanganan PKS secara bersamaan oleh para pihak yang di awali dari pihak pertama adalah pimpinan perwakilan UTP sebagai pihak kesatu diantaranya: 1 org Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, 8 org Kadis Kominfosandi & 1 org Wakil Rektor UNNES yang selanjutnya diteruskan dengan penandatanganan dari bapak Kepala BSrE BSSN RI (Renaldy) selaku oleh pihak kedua.

Lebih lanjut Sekda Puspaka menjelaskan bahwa sangat terasa ancaman dari kemajuan teknologi, informasi dan telekomunikasi dihadapan kita, untuk itu sangatlah penting Dinas Kominfosandi melalui Bidang Persandian untuk selalu mengadakan operasi siaga kontra pengindraan yang lebih optimal guna menjaga keamanan informasi pada ruang kerja, pimpinan, ruang rapat, dan kediaman serta pada tempat2 VVIP kegiatan pimpinan. Pada kesempatan ini Plh. Sekda Situbondo mengucapkan banyak terima kasih atas apresiasi, dukungan dan komitmen BSSN terhadap Pemkab Situbondo dalam mensuport Kab. Situbondo, Serta mengucapkan banyak terima kasih pula atas undangan dan fasilitasi penandatanganan PKS tentang pemanfaatan sertifikat elektronik guna di terapkan pada E-Surat di OPD pada Kab.Situbondo. Selanjutnya akan kami terapkan pada aplikasi OPD layanan publik lainnya serta secara offline/parther dalam setiap proses penyelenggaraan.

Usai pesan dan kesan Seluruh perwakilan 10 UTP (unit teknis persandian) menandatangani surat rekomendasi Kadis Kominfosandi dan Kadis PMPTSP Kab.Situbondo sebagai prasyarat penerbitan sertifikasi elektronik guna mendapatkan P12 dari BSrE melalui Proses palayanan online yang dilayani oleh staf teknisi BsrE.