TINDAK LANJUT FASILITASI EVALUASI PERKEMBANGAN DESA | INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM)

TINDAK LANJUT FASILITASI EVALUASI PERKEMBANGAN DESA | INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM)

Memperhatikan Hasil Evaluasi Perkembangan Desa Tahun 2021 dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 tentang INDEKS DESA MEMBANGUN
  2. Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.
  3. Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari dimensi :
    1. Modal sosial;
    2. Kesehatan;
    3. Pendidikan; dan
    4. Permukiman.
  4. Indeks Ketahanan Ekonomi memiliki satu dimensi, yakni Dimensi Ekonomi;
  5. Indeks Ketahanan Ekologi memiliki satu dimensi, yakni Dimensi Ekologi;
  6. Klasifikasi status desa tersebut di atas dihasilkan berdasarkan Indeks Desa Membangun dengan status kemajuan dan kemandirian Desa sebagai berikut:
    1. Desa Mandiri atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun lebih besar (>) dari 0,8155;
    2. Desa Maju atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,8155 dan lebih besar (>) dari 0,7072;
    3. Desa Berkembang atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,7072 dan lebih besar (>) dari 0,5989;
    4. Desa Tertinggal atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,5989 dan lebih besar (>) dari 0,4907;
    5. Desa Sangat Tertinggal atau Desa Pratama adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan lebih kecil (≤) dari 0,4907.
  7. Berdasarkan Misi Kabupaten Situbondo yaitu “Membangun Insfraktuktur, Ekonomi Berkeadilan dan Berdaya Saing” dengan Tujuan / Sasaran yaitu mendorong seluruh Pemerintah Desa dengan Klasifikasi Status Desa Maju ;
  8. Berdasarkan hasil Evaluasi bahwa Klasifikasi Status Desa berdasarkan Indeks Desa Membangun Tahun 2021 yaitu :
    1. Desa Berkembang atau Desa Madya = 87 (delapan puluh tujuh) Desa
    2. Desa Maju atau Desa Pra-Madya = 39 (tiga puluh sembilan) Desa
    3. Desa Mandiri atau Desa Madya = 6 (enam) Desa

(Sebagaimana data terlampir).

 

Selanjutnya dimohon kepada Saudara untuk mendorong Pemerintah Desa di Kecamatan masing-masing agar data hasil evaluasi perkembangan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 tentang INDEKS DESA MEMBANGUN.

 

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

 

LAMPIRAN

[Download] SURAT DINAS IDM 

[Download] DESA MANDIRI

[Download] DESA MAJU (2021) BERPOTENSI MENJADI DESA MANDIRI (2022)

[Download] DESA BERKEMBANG (2021) BERPOTENSI MENJADI DESA MAJU (2022)