Inovasi Pelayanan Masyarakat Desa/Kelurahan Situbondo (Plasa Situbondo)

Inovasi Pelayanan Masyarakat Desa/Kelurahan Situbondo (Plasa Situbondo)

Wilayah geografis yang memanjang 150 km menjadi masalah bagi masyarakat apabila membutuhkan layanan administrasi ke pusat pemerintahan di kecamatan, atau juga bahkan di kabupaten. Pusat-pusat layanan yang saat ini sering didatangi masyarakat selain kecamatan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Masyarakat desa dengan domisili paling jauh dari pusat kota bisa membutuhkan waktu 3-4 jam untuk mencapai kantor layanan pemerintah, sehingga masyarakat Kabupaten Situbondo membutuhkan kemudahan dalam menerima layanan yang diberikan pemerintah kabupaten.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, perlu dibangun sistem layanan terintegrasi antara desa, kecamatan dan kabupaten, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor layanan pemerintah untuk mengurus suatu layanan administrasi, tetapi cukup hanya datang ke kantor desa semua sudah bisa didapatkan layanan administrasinya, baik layanan perizinan maupun layanan non perizinan. Kunci utama terselenggaranya sistem ini adalah kerja sama antara pemerintah desa, kecamatan dan dinas layanan di kabupaten.

Plasa Situbondo merupakan salah satu inovasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo. Plasa Situbondo yaitu Sistem Pelayanan Masyarakat Desa/Kelurahan Situbondo. Plasa Situbondo dapat digunakan oleh pihak kecamatan dan desa/kelurahan dalam melaksanakan layanan administrasi masyarakat. Plasa Situbondo didukung dengan aplikasi SIPESAT yang menyediakan 14 layanan administrasi kependudukan di desa/kelurahan dan kecamatan yang diantaranya layanan Surat Pengantar Legalisasi SKCK, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan Surat Pindah WNI baik pindah antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten maupun antar provinsi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro mengatakan bahwa dari 136 desa/kelurahan di Situbondo, sudah ada 63 desa dan 4 kelurahan yang mengimplementasikan sistem tersebut. Plasa Situbondo merupakan upaya pemerintah daerah memudahkan dan mempercepat layanan administrasi kependudukan, perizinan dan layanan publik lainnya bagi masyarakat desa/kelurahan, dan telah diluncurkan oleh Pak Bupati Karna Suswandi di Kantor Desa Pasir Putih.

Melalui aplikasi Plasa Situbondo, masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan, surat pindah, kartu keluarga, KTP-e, pengurusan perizinan, akta kelahiran, surat pengantar SKCK, cukup datang ke desa dan akan dilayani oleh operator desa.

"Misal mengurus administrasi kependudukan, warga cukup ke desa dan tak perlu datang ke kecamatan karena sistem sudah terintegrasi, dan tanda tangan kepala desa/lurah hingga camat juga menggunakan digital. Jadi, ini untuk memangkas alur pelayanan dan tidak ribet," kata Dadang.

Pelayanan Plasa Situbondo telah dilakukan uji coba pada beberapa kecamatan diikuti oleh operator desa/kelurahan dan kecamatan. Inovasi ini juga mendapatkan antusiasme yang tinggi baik dari pihak kecamatan maupun dari pihak desa khususnya operator desa yang bertugas untuk memberikan layanan administrasi, sebab dengan adanya aplikasi ini bisa membantu meringankan beban pekerjaan mereka.

Pelayanan Plasa Situbondo diakses oleh operator desa/kelurahan dan kecamatan melalui link https://sipesat.situbondokab.go.id . Setiap operator desa/kelurahan dan kecamatan mendapatkan akun sesuai wilayah kerja. Masyarakat dapat mengecek proses hingga dokumen selesai ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menggunakan link tersebut pada fitur “Cek Permohonan Anda”.

 

Panduan Penggunaan aplikasi pendukung Plasa Situbondo dapat diunduh disini.